Tugas & Fungsi
Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Pengoordinasian upaya penyeenggaraan ketenteraman clan ketertiban umum;
Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ ase l Kecamatan;
Pelaporan clan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan; dan
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Alamat:
Jl. Raya Bogor KM.27
Jakarta Timur
Telepon:
021 8710233
Email:
kec.pasarrebo@gmail.com