Tata Cara Permohonan Informasi Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID
Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan
syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan
Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
Petugas Data & Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/
meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan
informasi publik
Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi
DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang
jawaban informasi publik
PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis
yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
Tata Cara Permohonan Informasi Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID
Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan
syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan
Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
Petugas Data & Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/
meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan
informasi publik
Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi
DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang
jawaban informasi publik
PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis
yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima