Tata Cara Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)

Petugas Data & Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik

Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

Dokumen Terkait

Tata Cara Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)

Petugas Data & Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik

Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima